Pamekasan, (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memfasilitasi pelaku UMKM yang bergerak di bidang distribusi dan pembuatan batik, menjajaki kemungkinan terjalinnya kerja sama dengan perusahaan textile yakni PT New Minatex yang terletak di Kota Malang.
Dalam rangka penjajakan kerja sama tersebut, dilakukan kunjungan kerja ke pabrik PT New Minatex pada tanggal 25 Juli 2018 bertempat di kantor PT. New Minatex Jl. Indrokilo selatan Nomor 7, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menuturkan, ada sejumlah kesepakatan kerja sama yang dihasilkan.
“Pertama, UD. Citra Batik dan BUMDesMa Kampung Batik mendapatkan informasi seputar Profil Company perusahaan PT. New Minatex,” katanya.
Selain itu, kata dia, UD. Citra Batik dan BUMDesMa Kampung Batik meminta kepada PT. New Minatex untuk dapat menyediakan / memproduksi jenis kain morin/ katun sebagaimana contoh yang dibawakan oleh UD. Citra Batik dan BUMDesMa Kampung Batik dengan harga yang sama atau lebih murah dibandingkan produksi pabrik lain.
“Selain itu, PT. New Minatex meminta waktu untuk mempelajari konstruksi bahan kain yang diajukan UD. Citra Batik dan BUMDesMa Kampung Batik,” terangnya.
Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal Liza Ikawati juga menuturkan, kesepakatan yang fihasilkan lainya, yakni PT. New Minatex menyampaikan ketentuan minimum order untuk 1 jenis kain yaitu 10.000 yard.
“Untuk jenis kain yang diminta UD. Citra Batik dan BUMDesMa Kampung Batik memerlukan waktu 3 bulan untuk diproduksi karena merupakan jenis baru. UD. Citra Batik dan BUMDesMa Kampung Batik meminta kemudahan transaksi pembayaran pengambilan barang untuk distribusi dan pembinaan marketing untuk penjualan produknya,” terangnya.
Selain itu, kata dia, PT. New Minatex menampung semua permintaan dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Sementara kedua belah pihak akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk eksekusi kerjasama dan teknis perjanjian yang akan disepakati.
“Kesimpulannya, pemerintah daerah melalui DPMPTSP Pamekasan telah melakukan langkah cerdas untuk meningkatkan investasi di daerah dengan pola fasilitasi kepeminatan kerjasama bisnis karena dapat memutus matarantai yang merugikan UMKM dalam penyediaan barang dagangannya,” urainya.
Ditegaskan, dalam kerja sama ini diperlukan kehadiran dinas teknis seperti DISPERINDAG dan Dinas Pemdes untuk mengetahui dan mendukung terjalinnya kerjasama untuk mengarahkan dan melindungi dari potensi terjalinnya kesepakatan yang dapat merugikan keberlangsungan usaha dari UMKM tersebut.
Penulis : lst
Editor : Arif