Sampang, (Media Madura) – Komisioner Panwaslu Sampang Divisi SDM dan Organisasi, Insiyatun mengaku tidak memberikan keputusan baru untuk penanganan pelanggaran sesuai permohonan tim pendukung pasangan calon nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap).
“Karena status penanganan pelanggaran sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor, tembusan kepada Bakesbangpol, KPU Sampang, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” kata Insiyatun, Senin (9/7/2018).
Dijelaskan Insiyatun, bahwa statusnya sudah cukup dan tim pelapor dapat menempuh jalur hukum untuk melanjutkan pengaduannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari kami sudah selesai masa lima harinya dalam melakukan klarifikasi keseluruhan yang mereka laporakan sejak (2/7/2018),” tuturnya.
Tetapi dalam regulasi, pihaknya berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017.
“Sehingga kami membuat keputusan tidak dapat ditindak lanjuti. Karena, tidak memenuhi unsur alat bukti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ratusan tim pendukung Mantap berunjuk rasa di kantor Panwaslu Sampang hingga terjadi kericuhan. Mereka kecewa karena laporan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada Sampang yang berlangsung pada 27 Juni 2018 ditolak dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Dalam Pilkada ini diikuti oleh tiga pasangan calon. Nomor urut 1, Slamet Junadi-Abdullah Hidayat (Jihad), memperoleh suara 257.121 atau 38,0438 %.
Nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto memperoleh 252.676 suara atau 37,3861 %.
Kemudian, nomor urut 3 Hisan dan Abdullah Mansyur (Hisbullah) mendapat 166.059 suara atau 24,5702 %.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist