21 C
Madura
Kamis, September 12, 2024

Petani di Sumenep Ditangkap Polisi karena Narkoba

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Rofiqi bin Musahwi, warga Dusun Angsana, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (13/4/2018) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria kelahiran 1974 yang sehari-hari sebagai petani itu ditangkap dibrumahnya lantaran kerap mengkonsumsi sabu. Itu diketahui dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. 

“Informasi ke kami, terlapor sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi sabu di rumahnya,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Sabtu (14/4) pagi.

Dasar informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap terlapor. Ketika informasi dipastikan A1 bahwa terlapor akan bertransaksi serta mengkonsumsi sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti pada ruang tamu terlapor kemudian diamankan petugas. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,30 gram, 0,19 gram (berat keseluruhan ± 0,49 gram), dan 1 buah pipet terbuat dari kaca di dalamnya terdapat sisa narkotika.

Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari 1 buah bong terbuat dari botol plastik merek larutan cap kaki tiga yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan sedotan plastik warna bening, 1 buah korek api gas warna bening kombinasi hijau serta 1 unit HP merek Treq warna putih.

“Sekarang terlapor berikut barang bukti kita amankan di Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article