26.5 C
Madura
Minggu, Januari 19, 2025

Nunggak 16 Tahun, Ini Rincian Piutang Pajak PBB di Sumenep

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Sisa piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga tahun 2017 memang sangat besar. 

Berdasarkan data Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat, sisa piutang PBB temvus Rp 36.178.329.302. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi selama 16 tahun sejak tahun 2002 sampai dengan 2017. 

Per 31 Desember 2017 rincian piutang pajak PBB menjadi sebagai berikut :

1. Tahun 2002 piutang PBB sebesar Rp 110.728.000,00 dengan realisasi Rp 14.522,00 sehingga menyisakan piutang sebesar Rp 110.713.473,00.

2. Tahun 2003 saldo piutang sebesar Rp 386.702.000,00 realisasi Rp 218.910,00 dengan sisa piutang sebesar Rp 386.483.090,00. 

3. Tahun 2004 saldo piutang PBB sebesar 273.981.000,00 realisasi 124.486,00 sisa piutang sebesar Rp 273.856.514,00.

4. Tahun 2005 piutang PBB mencapai Rp 218.893.000,00 dengan realisasi Rp 224.830,00 saldo piutang sebesar Rp 218.668.170,00. 

5. Tahun 2006 piutang PBB sebesar Rp 258.100.000,00 realisasi Rp 471.092,00 sisa piutang Rp 257.628.908,00.

6 . Tahun 2007 piutang PBB mencapai 213.333.000,00 realisasi sebesar Rp 560.030,00 sisa piutang Rp 212.772.970,00. 

7. Tahun 2008 saldo piutang sebesar Rp 455.089.000,00 realisasi Rp 655.563,00 dengan saldo piutang Rp 454.433.437,00.

8. Tahun 2009 saldo piutang PBB sebesar Rp 421.744.075,00 realisasi Rp 690.046,00 sisa piutang Rp 421.054.029,00. 

9. Tahun 2010 saldo piutang mencapai Rp 1.301.926.949,00 realisasi 10.349.155,00 dengan sisa pitang Rp 1.291.577.794,00.

10. Tahun 2011 saldo piutang Rp 614.982.781,00 realisasi sebesar Rp 9.378.864,00 dengan sisa piutang Rp 605.603.917,00. 

11. Tahun 2012 saldo piutang Rp 4.378.851.246,00 realisasi Rp 15.102.807,00 sisa piutang Rp 4.363.748.439,00.

12. Tahun 2013 saldo piutang PBB Rp 2.921.778.293,42 realisasi Rp 15.102.387,00 sisa piutang sebesar Rp 2.906.675.906,42. 

13. Tahun 2014 saldo piutang Rp 5.226.343.649,98 realisasi Rp 103.102.680,00 sisa piutang Rp 5.123.240.969,98.

14. Tahun 2015 saldo piutang PBB sebesar Rp 6.569.385.113,00 realisasi Rp 145.409.709,00 dengan sisa piutang Rp 6.423.975.404,00. 

15. Tahun 2016 saldo piutang Rp 6.484.848.460,00 realisasi Rp 195.799.790,00 sisa piutang Rp 6.289.048.670,00.

16. Tahun 2017 saldo piutang PBB sebesar Rp 8.446.031.454,00 realisasi Rp 1.607.183.848,00 dengan sisa piutang mencapai Rp 6.838.847.606,00. 

Jumlah secara keseluruhan saldo piutang PBB mencapai Rp 38.282.718.021,40, namun dikurangi realisasi Rp 2.104.388.719,00, sehingga tersisa piutang sebesar Rp 36.178.329.302,40.

“Sampai tahun 2017 sisa piutang PBB kita Rp. 36.178.329.302, tapi ini berdasarkan potensi atau baku ya, bukan target PAD kita,” katanya. 

“Potensi atau baku yang saya maksud adalah, piutang tersebut berdasarkan SPPT yang disebarkan ke masyarakat, jumlahnya sekutar 744 ribu wajib pajak,” kata Kabid Pelayanan, Penagihan dan Pendaftaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sumenep, Linda Mardianan.

Linda mengakui, jika sisa utang PBB di Sumenep memang cukup besar, itu lantaran pemebekakan yang terus terjadi sejak pelimpahan dari KKP Pratama pada tahun 2014 lalu.

“Sejak tahun 2014 piutang kita memang semakin besar ya, pelimpahan dari KKP Pratama saat itu hanya sekitar Rp. 11 miliar, tapi sekarang sudah menjadi sekian miliar,” jelasnya.

Kata Linda, pihaknya memang menemui beberapa kendala berkaitan dengan penarikan pajak ini, diantaranya tingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah mengenai kewajiban membayar pajak.

“Tapi kami selalu berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa membayar pajak adalah kewajiban, kita juga sering sosialiasi bahkan jemput bola demi maksimalnya pajak,” paparnya.

Reporter : Rosy
Editor : Arf

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article