Pamekasan, (Media Madura) – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur disegel oleh 12 Pimpinan Kecamatan (PK), Kamis (22/3/2018) sore.
Penyegelan kantor yang berada di Jalan Agus Salim, kata PK Pakong, Zainal Arifin, karena pengurus DPD Golkar tidak pernah melaksanakan amanah Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
“Penyegelan ini buntut dari pelayangan surat mosi tidak percaya ke DPD Partai Jawa Timur atas kepemimpinan yang sekarang,” katanya.
Selain itu, tambah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan itu, para PK tidak pernah dilibatkan dalam rapat konsolidasi internal, salah satunya verifikasi partai politik.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam berbagai rapat internal partai,” kesal Zainal.
Pada penyegelan itu, hanya PK Pasean yang tidak ikut, sementara 12 PK dari 13 kecamatan itu hadir.
Para PK itu membentangkan spanduk bertuliskan “Perhatian..! Untuk sementara kantor ini dalam penguasaan Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Pamekasan”.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol