20.7 C
Madura
Kamis, September 19, 2024

Perumahan Menjamur di Sumenep, Komisi III: Tapi Mayoritas Tak Berizin

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Perumahan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjamur. Bahkan, sampai awal tahun 2018 ini, sudah ada sekitar 58 pengusaha yang mengembangkan bisnis properti di kabupaten paling timur Pulau Madura ini.

Tapi sayang, dari puluhaan perumahan itu, mayoritas pengembang tak mengantongi izin dari pemerintah setempat alias ilegal.

“Berdasarkan hasil kajian dan pendataan kami, lebih separuh perumahan di kota ini tidak mengantongi izin,” kata Anggota Komisi III DPRD setempat, Ahmad Zainur Rahman.

Lebih parah lagi, perumahan ilegal tidak hanya terjadi pada pengembang baru, pengembang lama juga banyak yang tidak patuh perizinan. Salah satunya perumahan BTN di Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Namun begitu, ungkap Zainur, pihaknya menyadari bahwa itu semua berpangkal belum tertibnya adminitrasi, karena Pemkab Sumenep belum memiliki payung hukum yang menaungi soal itu.

Saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman baru selesai dibahas di tingkat Komisi.

“Perda itu masih dalam evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.

Untuk itu, Zainur berharap, jika Raperda sudah disahkan menjadi Perda, agar para pengembang untuk mematuhi semua persyaratan yang ada.

“Kalau tetap tidak dipenuhi, Pemerintah Daerah berhak untuk tidak mengeluarkan izin. Jika tetap melanggar, itu sudah urusan Satpol PP sebagai penegak perda untuk menertibkan,” tegasnya.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article