Sumenep, (Media Madura) – Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) inisial J, asal Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Satu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah rumah kost.
Penggerebekan dilakukan atas informasi dari istrinya J sendiri, bahwa selama ini sang suami telah berselingkuh dengan R, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
Bahkan, diduga keduanya sering tidur bersama di sebuah rumah kost yang terletak di Desa Babalan, Kecamatan Batuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (11/2/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, petugas dari Satpol PP langsung mendatangi lokasi yang di informasikan oleh istri J.
Setelah sampai di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah kost yang diduga di tempati dua pasangan bukan muhrim ini. Dan benar adanya, di dalam rumah kos tersebut Satpol PP mendapati ada J dan R tengah berdua.
“Kami langsung bawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, Minggu (11/2/2018).
Berdasarkan keterangan dari keduanya, ternyata mereka memang bukan pasangan suami istri. J dan R sama-sama memilik istri dan suami serta dua anak.
“Karena status keduanya bukan suami istri, kami langsung menelepon istri J dan Suami R ke kantor,” terang mantan Sekretaris KPU Sumenep ini.
Setelah dipertemukan ternyata suami R dan istri sama-sama bersepakat untuk melaporkan tindakan asusila yang dilakukan keduanya ke Polres Sumenep.
“Kami sudah mencoba mediasi kedua keluarga tersebut agar diselesaikan secara ke keluargaan, karena keduanya sama-sama memilik dua anak. Tapi kedua belah pihak sama-sama ingbin membawa kasus perselingkuhan itu ke ranah hukum,” ujar Fajar.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol