Pamekasan, (Media Madura) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dilarang terlibat politik praktis. Jika terbukti, sanksi pencopotan sebagai abdi negara siap dijatuhkan.
Hal itu diungkapkan, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pamekasan, Mohammad Alwi. Menurutnya, sanksi pada ASN terlibat politik praktis di Pilkada 2018 itu, akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
“Sanksi mulai sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Sanksi berat ini berupa pemecatan,” katanya, Senin (15/1/2018).
Ketegasan itu, tambah Alwi, setelah Pemkab Pamekasan menerima surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang larangan ASN ikut politik praktis. SE tersebut telah diedarkan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Tugas saya dan atau pemerintah daerah harus juga intens mengingatkan dan mengontrol ASN secara ketat,” tambahnya.
“Jadi begini, pengawasan sudah kami lakukan. Bahkan waktu lalu, kami mengumpulkan pimpinan OPD menyampaikan larangan tersebut dan meminta mengawasi bawahannya masing-masing,” sambung Alwi menjelaskan.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol