23.2 C
Madura
Jumat, Juni 13, 2025

Kantor Bupati Sumenep Berdiri di Tanah Ilegal?

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Lahan kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata hingga kini statusnya belum legal milik Pemkab. Pasalnya, proses pembuatan sertifikat sebagai legalitas formal kepemilikan lahan belum selesai.

“Ya, kami masih proses (sertifikasi tanah Kantor Bupati) itu, masih proses,” tegas Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep, Carto.

Kedepan, kata Carto, masalah tanah kantor Bupati akan menjadi fokus utama dalam penertiban aset milik Pemda. Karena sebetulnya, proses pembuatan sertifikat tersebut telah lama dilakukan. Namun, hingga saat ini belum selesai.

“Tetap diproses itu nanti, karena sudah lama kita ajukan, cuma memang belum selesai” ungkapnya tanpa menyebutkan kendala serta langkah-langkah yang akan dilakukan.

Carto hanya menyebut, selama ini banyak kendala dalam proses pembuatan sertifikat karena sebagian status kepemilikan adalah milik Yayasan Penambahan Sumolo (YPS). Sehingga tidak bisa disertifikat.

“Nilai perolehan (aset tanah) ada, tapi tidak bisa disertifikat,” tandasnya singkat.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article