Pamekasan, (Media Madura) – Proyek pembangunan yakni peningkatan jembatan Garuda yang terletak di Kecamatan Palengaan tidak dikerjakan, padahal rekanan pemenang lelang proyek miliaran ini telah mencairkan dana awal atau termin pertama.
Berdasarkan data LPSE, situs lelang resmi milik Pemkab Pamekasan, pemenang proyek tersebut yakni Abu Yaman yang beralamat Desa Bunder, Kecamatan Galis, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Sementara nilai pagu proyek jembatan yang tidak dikerjakan itu yakni Rp 1,3 miliar lebih. Tetapi ditawar dan dimenangkan oleh perusahaan tersebut dengan nilai Rp 1,1 Miliar.
Seharusnya mega proyek tersebut sudah selesai akhir tahun 2017 lalu, tetapi hingga saat ini proyek tersebut tidak dikerjakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Totok Hartono menuturkan, tidak dikerjakannya proyek tersebut menjadi tanggung jawab rekanan dan tidak ada hubungannya dengan dinas yang dipimpinnya.
Dikatakan, dinas PUPR telah melaksanakan segala tugas dan ketentuan dalam proses lelang hingga penetapan pemenang. Jika proyek tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak selesai tepat waktu maka ada konsekuensi terhadap perusahaan pemenang tender mega proyek tersebut.
Totok juga menegaskan, terkait dana awal yang telah dicairkan oleh rekanan harus dikembalikan, karena uang tersebut merupakan uang negara.
“Kita sudah kirim surat kok, ya uang itu harus dikembalikan,” paparnya.
Selain itu, rekanan tersebut juga akan mendapatkan sanksi karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan aturan yang ada.
Penulis : Ist
Editor : Ahmadi