Sampang, (Media Madura) – Penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pengembangan tebu tahun 2014 ke Kejaksaan Negeri Sampang.
“Sudah dilimpahkan berkas perkaranya sejak awal Desember ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, mewakili Kapolres AKBP Tofik Sukendar, Rabu (13/12/2017).
Berkas itu milik dua orang tersangka, yakni Abdul Holik selaku Ketua Kelompok Tani (poktan) Damar Wulan dan Aliansah sebagai Ketua Poktan Mawar. Masing-masing anggaran Rp 2,4 miliar dari jumlah total kurang lebih Rp 5 miliar.
Hery mengatakan, dua orang tersangka hasil pengembangan penyidikan dari tersangka Gada Rahmatullah dan Edy Junaidi. Masing-masing sudah ditahan dan dijatuhi vonis. Baik, pengembangan tebu 2013 dan pengembangan tebu 2014.
”Dua tersangka (Abdul Holik dan Aliansah, red) tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pengembangan tebu 2013. Kalau tersangka yang lain (Gada Rahmatullah dan Edy Junaidi, red) ada sangkut pautnya,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, satu tersangka masih belum ditahan. Yakni, Abdul Holik karena masih melengkapi berkas serta keterangan dari pihak terkait.
Setelah pelimpahan tahap pertama, penyidik akan menunggu penuntut umum meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkas tersebut.
Hery menjelaskan, puluhan saksi yang dipanggil dari poktan yang fiktif. Anggota dari masing-masing poktan berjumlah sepuluh orang, pemilik lahan dan sebagainya. Pengembangan tebu tersebut hampir sama dengan kasus pengembangan tebu 2013.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Terpisah, Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa, mengungkapkan berkas dari penyidik perkara tebu 2014 diterima awal Desember. Pihaknya ada waktu seminggu untuk meneliti takut ada kekurangan. Jika ada kekurangan pihaknya mengembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
”Iya kami menerima berkasnya. Kalau kasus (pengembangan tebu, red) 2013 sudah ready,” tandasnya
Sekedar diketahui, kasus pengembangan tebu 2014 pemeriksaan dilakukan awal 2015 lalu. Karena ada sangkut pautnya dengan kasus pengembangan tebu 2013. Mereka yang terlbat sudah dilakukan penahanan dan divonis.
Terakhir tersangka yang ditahan pengembangan tebu 2013 Singgih Bektiono Kepala DLH nonaktif. Pada saat itu menjadi Kepala Dinas Perkebunan dan Perhutanan.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol