Pamekasan, (Media Madura) – Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Pamekasan 2018 antara pemohon, pasangan Marzuki-Hariyanto Waluyo (MAHAR) dan KPU Kabupaten Pamekasan selaku termohon dilanjutkan Senin (11/12/2017) besok.
Pada musyawarah sengketa Pilkada pertama yang digelar di Kantor Panwaslu Kabupaten Pamekasan, Minggu (10/12/2017) pagi, pemohon telah membacakan permohonannya. Kemudian, KPU Pamekasan lewat Tim Kuasa Hukumnya telah memberikan jawaban atau sanggahan.
Pengacara KPU Kabupaten Pamekasan, Bahtiar Pradinata mengatakan, masih perlu adanya pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi-saksi untuk meluruskan sengketa Pilkada. Menurutnya, pemohon tidak membawa alat bukti yang diminta.
“Sebenarnya bukti termohon sudah dibawa, tapi sayang dari pemohon tidak,” kata Bahtiar Pradinata, Minggu.
“Jadi, besok tahap pembuktian, bukti surat dan saksi dari pemohon dan termohon,” sambungnya.
Tim Kuasa Hukum KPU Pamekasan dalam sanggahannya membantah semua argumentasi dari Tim Kuasa Hukum pasangan MAHAR. Bahtiar Pradinata menyatakan, apa yang disampaikan pemohon tidak sesuai data dan fakta di lapangan.
“Dalam hal ini, kami membantah dalil yang disampaikan pemohon. Sebab, hal itu sama sekali tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan,” ucapnya.
Terkait, satu kardus dokumen milik MAHAR yang tidak disertakan dalam proses verifikasi administrasi pendaftaran bakal calon independen pun sudah dijelaskan secara rinci. Bahtiar menegaskan, tahapan yang dilakukan KPU Pamekasan sudah sesuai aturan yang ada.
Pasangan Marzuki-Hariyanto Waluyo mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Pamekasan Pilkada serentak 2018 dari jalur independen.
“Jadi, soal satu kardus itu keberadaannya di luar jadwal sesuai dengan ketentuan KPU, termasuk juga soal berita acara,” ujar Bahtiar.
“Sebenarnya berita acara tidak ada kewajiban dan sudah disesuaikan dengan teknis. Bahkan pada saat itu (berita acara) juga sudah disampaikan, tapi tidak diterima (pelapor tidak tanda tangan),” Bahtiar menjelaskan.
Di satu sisi, Bahtiar Pradinata berharap musyawarah sengketa Pilkada segera menemukan titik terang dan selesai secepatnya, agar KPU segera juga fokus pada tupoksinya sebagai penyelenggara pilkada serentak.
“Intinya, kami berharap besok segera clear dan jelas,” harapnya.
Reporter: Zainol
Editor: Ahmadi


