Sumenep, (Media Madura) – Dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan hangus.
Pasalnya, dana transfer dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 sebesar Rp 6,75 miliar itu tidak bisa direalisasikan sampai dengan ujung tahun ini.
“Ya, dana DAK itu tidak bisa digunakan karena hangus,” terang Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan.
Menurut Iksan, hangusnya dana tersebut bukan karena kesengajaan, melainkan karena terbentur aturan baru dari Permenkeu.Â
Dalam aturan itu menegaskan semua pekerjaan yang bersumber dari DAK sudah ada kontrak paling lambat per 31 Agustus 2017 dan perencanaan sebelumnya mengacu pada peraturan sebelumnya.
“Sehingga harus dilakukan perubahan,” katanya.
Disamping itu, sesuai aturan, anggaran diatas Rp 200 juta harus melalui lelang. Sementara proses lelang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Jadi begini, peraturan baru kan turun pada Juni lalu. Seandainya peraturan itu sama dengan tahun sebelumnya, hingga akhir tahun pasti teralisasi. Jadi, ini murni bukan kesengajaan,” tegasnya.
Mantan aktifis ini juga menuturkan, sejatinya penerima bantuan dana DAK itu sudah ada. Namun, tetap tidak bisa dilaksanakan karena tersendat aturan yang ada.
Dana Rp 6,75 miliar rencananya akan diperuntukkan untuk dua kegiatan, yakni pengadaan buku untuk sekolah dasar sebesar Rp 5,75 miliar, dan rehabilitasi gedung SMP sebesar Rp 1 miliar.
“Memang cukup disayangkan dana sebesar itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan Sumenep,” sesalnya.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol