Bangkalan, (Media Madura) – Sejumlah pengacara dari LBH Nusantara mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Jumat (10/11/2017) pagi.
Kedatangan mereka hendak menemui kepala kejaksaan dan mendesaknya mengusut tuntas mega korupsi Taman Paseban. Mereka membawa satu bundel Salinan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, sebagai bukti bahwa kasus Taman Paseban belum sepenuhnya tuntas.
“Masih banyak pihak yang terkait, tapi tak disentuh oleh kejaksaan,” kata Juru Bicara LBH Nusantara, Ahmat Zaini.
Sampai di gedung kejaksaan sekitar pukul 14.00 WIB, isi buku tamu dan kepada penjaga bilang hendak menemui kepala kejaksaan Riono Budi Santoso. Penjaga naik ke lantai dua untuk beri tahu kajari jika ada tamu. Namun kajari tak bersedia menemui, para pengacara dan diarahkan agar menemui Kepala Seksi Intelejen. Namun orang yang dimaksud sedang tidak di kantor.
Setelah lebih sejam menunggu, penjaga menyampaikan pesan kepala kejaksaan agar mereka kembali lagi Rabu pagi untuk menemui kepala seksi intel kejaksaan. Entah apa alasannya kajari tak mau menemui LBH Nusantara. “Kami ditolak, diminta balik lagi hari rabu,” tutur dia.
Zaini lalu menjelaskan tuntutannya pada kejaksaan. Menurut dia, dalam salinan putusan pengadilan Tipikor yang mereka miliki, hakim memerintahkan jaksa penuntut agar mengusut sejumlah nama yang menurut hasil persidangan dan keterangan saksi jelas-jelas terlibat namun tak dijadikan tersangka. “ada lima orang yang disebut dalam dokumen ini,” ungkap Zaini.
Namun saat ditanya detil nama kelima orang itu, Zaini menolak merinci. Setelah didesak, ia hanya bersedia menyebut dua inisial yang menurutnya ‘Dalang’ dalam kasus Taman Paseban. Mereka berinsial SA dan SL. SA disebut sebagai pengguna anggaran, artinya SA yang berwenang mencairkan anggaran reniovasi Taman Paseban saat itu.
“Mereka ini pejabat dan mantan pejabat di Badan Lingkungan Hidup Bangkalan,” katanya memberi isyarat.
Taman Paseban terletak di alun-alun Bangkalan, tepat seberang jalan depan masjid Agung Sultan kadirun. Pada 2015, BLH merevitalisasi taman itu, dengan anggaran mencapai Rp 5,9 miliar. Tender dimenangkan PT Jaya Persada Mandiri. dalam persidangan terungkap, PT ini tidak memenuhi kualifikasi karena sertifikasinya untuk pembangunan plengsengan namun memenangkan tender pembuatan taman.
Saat diaudit, BPK temukan dugaan mark up anggaran Rp 500 juta. Kejaksaan kemudian mengusut kasus itu dan menetapkan empat tersangka. Masing-masing dua kepala bidang BLH yaitu Panca dan Hari Adji, dan dua kontraktor proyek yaitu Kartono dan Maidi.
Penulis : Mukmin Faisal
Editor : Arif


