Sumenep, (Media Madura) – Jajaran Satpilairud Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penangkapan kapal motor nelayan (KMN) Mahkota Jaya GT28 yang beoperasi ilegal di perairan Gili Labak, Kecamatan Talango, Senin (16/10/2017) kemarin.
Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi menerangkan, penangkapan kapal asal Probolinggo bermula saat kapal polisi KP X -1012 Ditpolairud Polda Jatim dengan backup Satpolairud Polres Sumenep melaksanakan patroli rutin di Perairan Sumenep
Kapal berangkat dari dermaga Mako Satpolairud menuju perairan Pulau Giliraja. Sekira jam 14.50 WIB petugas mendeteksi kapal motor nelayan di perairan Gili Labak, Kecamatan Talango di titik koordinat 07°13’09″LS- 114°04’54″BT.
Pada pukul 15.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan awak KMN Mahmota Jaya yang sedang melakukan pelayaran untuk menangkap ikan tujuan perairan Pulau Raas.
Saat diadakan pemeriksaan kelengkapan dokumen, ternyata Nahkoda tidak bisa menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar.
“Sehingga kemudian kapal dikawal menuju kantor Satpolairud Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Suwardi.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi


