21.9 C
Madura
Kamis, November 30, 2023

Bunuh Bibi untuk Bayar Hutang, Remaja Sumenep Terancam 10 Tahun Penjara

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seperti tak ada habisnya. Peristiwa perampasan diikuti kekerasan kembali terjadi. 

Kali ini dilakukan oleh Moh. Ridwan, seorang remaja asal Dusun Tengah Desa Duko, Kecamatan Arjasa terhadap Misnawa (37) yang tidak lain bibinya sendiri. 

“Tersangka mencuri perhiasan korban yang sedang tertidur, berhubung korban terbangun lalu tersangka menganiaya korban dengan cara mencekik leher sampai meninggal dunia,” tutur Kabag Humas Polrea Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (27/9/2017).

Perhiasan milik korban yang berhasil dibawa tersangka, antara lain kalung emas model siem berat 3 gram, gelang model tette berat 7 gram, dan dua buah anting model rantai kurang lebih 2 gram. 

Suwardi menerangkan, peristiwa kejahatan itu terjadi pada Hari Minggu (23/9/2017) dirumah korban, karena memang pelaku dan korban tinggal tingga serumah. 

Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB Ridwan pulang kerumah dan langsung menuju jendela kamar depan korban yang biasa tidak terkunci, kerika melihat korban tidur dengan posisi kepala di sebelah selatan.

“Dia menghampiri korban dan langsung membuka gelang yang dipakai namun korban terbangun. Korban berteriak, spontan dicekik hingga meninggal,” bebernya. 

Melihat korban meninggal, pelaku langsung melarikan diri. Pada Senin (24/9/2017) pagi, korban menjual kalung, emas, dan anting kepada H. Sahdima seharha Rp. 3.900.000.

Sejak kejadian tersebut, tersangka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek dan Koramil yang dibantu aparat Desa dan warga.

“Saat diintrograsi, pelaku mengakui perbutannya, katanya dilakukan sendirian karena tersangka banyak hutang, sisanya buat foya-foya,” tandas Suwardi. 

Sebagai ganjaran dari perbuatan itu, tersangka terncam pasal berlapis, pasal 365 Subs 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, perampasan yang diikuti kekerasa dan pembunuhan dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara. 

Reporter : Rosy
Editor : Arif

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article