Sampang, (Media Madura) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang, nampaknya mulai dikecohkan dengan ulah para tenaga pendamping di dua instansi tersebut.
Lantas bukan menjadi pembelajaran setelah mencuatnya keberadaan 55 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinsos yang diketahui double job. Namun justru terus berulah seakan-akan mengucilkan program pemerintah.
Informasi terbaru, saat ini ada satu pendamping lokal desa (PLD) masih aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diketahui merangkap jabatan jadi pendamping PKH di Dinas Sosial. Ia adalah, Moh Ramli pendamping dana desa yang bertugas di Desa Tamberu Dajah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sayangnya, merangkapnya jabatan Moh Ramli, luput dari pantauan dua instansi di lingkungan Pemkab Sampang itu. Padahal, aturannya sudah jelas. Bagi pendamping PKH dilarang merangkap jabatan sesuai surat Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangkap pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Aturan itu tak jauh berbeda bagi pendamping Dana Desa. Instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur selaku Satker P3MD Provinsi Jawa Timur juga demikian, yakni tidak memperbolehkan rangkap jabatan karena sama-sama merasakan uang negara.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang Moh Amiruddin, melalui Kabid Bantuan Sosial dan Perlindungan Sosial Syamsul Hidayat, membenarkan Moh Ramli masih aktif tercatat sebagai pendamping PKH. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui jika merangkap jabatan menjadi PLD.
“Iya memang ada Moh Ramli Kecamatan Sokobanah masih di pendamping PKH, kami akan telusuri dan segera memanggilnya,” tegas Syamsul, Jumat (15/9/2017).
Syamsul kembali menegaskan tidak akan segan-segan memberikan saksi bagi pendamping PKH kedapatan double job. Hal itu dibuktikan setelah sebelumnya memanggil 55 pendamping PKH yang diketahui merangkap jabatan hingga ditindaklanjuti oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI.
“Untuk pendamping PKH lainnya yang belum terdeteksi kami akan usut juga, tapi masih menunggu hasil evaluasi dari Kemensos,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang, Malik Amrullah, mengaku belum mengetahui jika ada satu orang PLD merangkap jabatan menjadi pendamping PKH. Dirinya secara langsung memerintah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa memanggil yang bersangkutan.
“Kalau memang benar, kita akan segera mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi,” ucap Malik.
Malik mengklaim merangkapnya jabatan PLD itu bukan kesalahan dinasnya. Melainkan sudah sistem di pusat. Sebab, semua data-data pendamping saat pendaftaran melalui online. Hanya saja, pusat memberikan informasi mengenai data pendamping yang terindikasi doubel job.
“Kalau tidak terdeteksi ya kami tidak tau karena semua dari pusat. Ini bisa jadi yang bersangkutan menyembunyikan data pekerjaan aslinya saat pendaftaran,” ujarnya.
Hingga tertanggal 15 September 2017 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sampang mencatat sebanyak sembilan orang PLD dan Pendamping Desa telah menandatangani surat pengunduran diri karena double job dan memilih pekerjaan lain.
Sembilan orang itu, diantaranya Wardi Pendamping Desa bertugas di Kecamatan Camplong, Ridho PLD Kecamatan Sreseh, Mahbub PLD Kecamatan Kedungdung, Hakim PLD Kecamatan Kedungdung, Ali Shinwani PLD Kecamatan Sokobanah. Kemudian, Zainuddin PLD Kecamatan Sokobanah, Danawi PLD Kecamatan Robatal, Roni Ardiansyah PLD Kecamatan Banyuates, dan Insiyatun PLD Kecamatan Banyuates.
“Surat pengunduran diri pendamping dana desa ini sudah dilayangkan ke pusat,” tutur Malik.
Sementara dikonfirmasi di balik telepon, Moh Ramli PLD di Desa Tamberu Dajah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, memilih enggan berkomentar terkait kebenarannya merangkap jabatan pendamping dana desa dan PKH.
Namun, ia beralasan jika sekedar menjadi pendamping hanya di satu dinas, diyakini upah gaji yang diterimanya tidak cukup untuk transport salama di lapangan.
“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan tanggapan, lebih baik monggo kita bertemu saja, lagian gaji pendamping di satu dinas saja tidak cukup untuk wira-wiri di lapangan Mas,” singkatnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi