Pamekasan, (Media Madura) – Bagi pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang akan maju melalui jalur independen pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 harus memenuhi persayaratan yang ada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pamekasan, Moh. Hamzah mengatakan, calon tersebut harus mendapat dukungan sebanyak 51.055 daftar pemilih tetap (DPT) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Ini merupakan dukungan minimal, dengan demikian tidak masalah bagi pasangan yang mau berangkat melalui jalur independen apabila mendapat dukungan sejumlah itu, ” katanya, Senin (11/9/2017).
Jumlah tersebut tambah Hamzah, wajib tersebar di 7 kecamatan dari 13 kecamatan di Pamekasan. Untuk memastikan bahwa jumlah KTP yang terkumpul itu benar-benar mendukung pasangan tersebut, maka ada tim khusus yang melakukan verifikasi langsung dengan sistem sensus atau door to door.
“Nanti kita pakai sistem sensus, setiap KTP akan didatangi kepada pemiliknya langsung, untuk memastikan dukungan itu benar atau tidak,” tutup dia
Persyaratan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tahun 2017 disebutkan bahwa DPT yang lebih dari 500 ribu, maka 7,5 persen yang harus dikumpulkan untuk dukungan calon yang berangkat dari perseorangan.
Sementara jumlah DPT di Kabupaten Pamekasan sebanyak 608.728 jiwa. Itu semua masih mengacu pada DPT pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014 lalu.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol