Sampang, 6/9 (Media Madura) – Tak hanya keberadaan 55 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial Kabupaten Sampang diketahui merangkap jabatan atau double job. Hal itu juga terjadi bagi Pendamping Dana Desa yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.
Akibatnya, sebanyak delapan orang dari total 46 orang Pendamping Lokal Desa (PLD) memilih mengundurkan diri karena diketahui mempunyai pekerjaan ganda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Malik Amrullah, melalui Kabid Bina Pemdes Suhamto, membenarkan jika delapan orang memilih mundur dari jabatannya sebagai PLD.
Alasan itu disebabkan karena diketahui merangkap jabatan atau double job, ketidakmampuan dari masing-masing SDM, dan timbul rasa kekhawatirannya selama menjadi tenaga pendamping dana pemerintah tersebut. Kondisi itu tentu mengurangi dari jumlah ideal.
“Saat ini total jumlah PLD di Sampang ada 38 orang, sebelumnya 46 orang karena ada yang mengundurkan diri, ini sangat kurang dari kata idealnya 49 PLD,” kata Suhamto, Rabu (6/9/2017) siang.
Sayangnya, identitas delapan PLD yang mengundurkan diri itu belum bisa disampaikan dengan alasan privat. Namun, Suhamto menuturkan, pihaknya memberikan ketegasan terhadap Pendamping Dana Desa itu sebagai bentuk menjalankan amanah atas instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur selaku Satker P3MD Provinsi Jawa Timur.
“Karena ini sudah ada intruksi dari Satker P3MD Provinsi Jatim tentang Pendamping DD tidak diperbolehkan merangkap jabatan, semisal guru sertifikasi dan lainnya, itukan juga menikmati uang negara,” jelasnya.
Berdasarkan data DPMD Sampang, saat ini jumlah PLD sebanyak 38 orang. Sedangkan, Pendamping Desa (PD) bertugas di masing-masing kecamatan itu ada 37 orang dari idealnya 38 orang. Selanjutnya, Pendamping Kabupaten atau Tenaga Ahli bertugas di wilayah Kabupaten itu ada 6 orang.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui DPMD sudah menyampaikan krisis dalam kebutuhan tenaga pendamping kepada Pemerintah Provinsi Jatim. Mengingat, kondisi pendamping di Sampang jauh dari kata ideal. Terkadang, ada 20 Desa di 1 Kecamatan hanya diakomodir oleh tiga tenaga PLD. Sehingga, tenaga pendamping terpaksa merangkap antar desa untuk mengawasi dana pemerintah.
“Setiap rapat kita sampaikan kebutuhan itu di Pemprov Jatim,” terang Suhamto.
Dirinya berharap, adanya rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional P3MD Provinsi Jatim yang dimulai tanggal 26 Agustus sampai 31 Agustus 2017 bisa memenuhi kebutuhan di wilayah Kabupaten Sampang.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi