Pamekasan, (Media Madura) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kecamatan Kadur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur berinisial J, diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga senilai Rp 200 juta terhadap BS (35), warga Kecamatan Pademawu, dengan iming-iming BS diangkat PNS.
Budi Santoso kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pria yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) itu melakukan penipuan bermodus calo CPNS itu sendiri terjadi pada 11 November 2015 dengan meminta uang senilai Rp 50 juta sebagi pelicin pengangkatan yang akan diberikan pada panitia.
“Saya dimintai uang Rp 50 juta rupiah pada 11 November 2015. Permintaan itu saya penuhi dan kami berdua menandatangani surat perjanjian bermataeri Rp 6.000,” katanya, Rabu (6/9/2017).
Alasan korban, ia meminta uang senilai itu untuk biaya pendidikan atau sekolah yang akan wajib dijalani pada akhir April 2016. Sekolah itu untuk persyaratan diterimanya sebagai CPNS.
“Namun pada 18 November 2015, ia kembali meminta uang Rp 25 juta. Alasannya sama. Untuk biaya sekolah akhir April 2016 yang diminta panitia,” tambahnya.
Pada akhir April 2016, ia tidak pernah dipanggil untuk mengikuti sekolah atau Diklat Pra Jabatan. Malahan, pelaku tidak puas dengan Rp 75 Juta dan pada 6 Agustus 2016, ia minta uang lagi senilai Rp 125 juta dengan alasan mengurus berkas pengangkatan sebagai CPNS di Dinas Perhubungan Pamekasan (Dishub).
“Janji itu tidak ada kejelasan, akhirnya saya dipekerjakan sebagai juru parkir di Pasar Kolpajung,” tuturnya.
Dirinya berkali-kali ke rumah pelaku bersama orang tuanya. Namun selalu tidak ada. Bahkan, beberapa bulan ini rumahnya seperti tak berpenghuni. “Saya memohon agar uang Rp 200 juta yang telah saya setorkan untuk jadi CPNS dikembalikan,” tutupnya memelas.
Reporter: Rifqi
Editor : Arif