Pamekasan, 2/8 (Media Madura) – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii, turut dibawa Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK).
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Pamekasan itu dibawa setelah menjalani pemeriksaan secara intesif di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pamekasan.
Ke-12 belas pejabat itu, 6 pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari), diantaranya Rudi Indra Prasetya (Kepala Kejari), Eka Hermawan (Kasi Pidsus), Soegeng Prakoso (Kasi Intel) dan dua orang stafnya.
Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutomo dan dua stafnya, 2 Kepala Desa yakni Kades Mapper Proppo, Moh Ridwan dan Kades Dasok, Agus, dan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.
Belum ada kejelasan resmi terkait status 12 pejabat tersebut, pasalnya tidak ada keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Ke-12 pejabat itu sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton, pukul 12.20 WIB. Mereka dibawa menggunakan mobil bus polisi menuju kantor KPK di Jakarta.
Pagi, sekitar pukul 07.25 Wib KPK melakukan penyegelan dua kantor instansi pemerintah sekaligus, kantor tersebut Kantor inspektorat Pemkab Pamekasan, Jalan Jokotole dan Kantor Kejari Pamekasan, Jalan Panglegur Pamekasan, di kejari terdapat dua ruangan satu ruangan kasi pidsus dan satunya ruangan kepala.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi