Sumenep, 24/6 (Media Madura) – Puluhan Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gagal mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1438 H.
Pasalnya, pengajuan remisi khusus tersebut ditolak oleh Kemenkumham RI. Dari 99 napi yang diajukan, hanya 67 orang yang dikabulkan.
“Memang kami mengusulkan 99 napi untuk mendapatkan remisi khusus, tapi yang disetujui hanya 67 napi, sisanya ditolak,” ungkap Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Ketut Akbar.
Akbar mengutarakan, di antara yang ditolak pengajuan remisinya adalah napi kasus korupsi. Alasanya ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat.
“Kami kan sifatnya mengajukan, warga-warga yang kami pikir sudah memenuhi syarat kami usulkan, keputusannya ya di sana (Kemenkumham.red),” tukasnya.
Sementara itu, untuk yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman yang diterima napi bermacam-macam, antara 15 hari hingga satu bulan.Â
“Pengumuman resminya nanti akan dilakukan setelah salat Idul Fitri, dan akan diserahkan secara simbolis di Rutan ini,” pungkasnya.
Data terakhir, Rutan Klas II B Sumenep dihuni 219 warga binaan, sebanyak 113 belum memenuhi syarat diajukan remisi, sedangkan tujuh lainnya memang tidak bisa diajukan karena vonis seumur hidup dan di bawah 6 bulan.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol