Pamekasan, 9/6 (Media Madura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menemukan warung makan buka di siang hari saat bulan Ramadan 1438 hijriyah. Itu diketahui saat anggotanya melakukan razia, Jumat (9/6/2017) siang.
Dikatakan oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, beberapa warung tersebut diantaranya di selatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirdjo dan di depan Koramil Tlanakan.
“Sementara diwilayah selatan ada dua warung makan yang melayani pembeli, artinya buka di siang hari,” katanya.
Kedua warung tersebut tambah Yusuf, langsung diberi sanksi berupa penutupan untuk tidak melayani di siang hari.
“Langsung kami tutup dan pemilik diberi pengarahan serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” jelasnya.
Kedua warung tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang penertiban kegiatan selama bulan Ramadan. Dalam Perda tersebut jam buka warung makan selama Ramadan paling awal pukul 14.00 WIB.
“Warung bisa buka untuk melayani orang yang tidak puasa, tetapi untuk mempersiapkan bagi orang yang mau berbuka puasa,” urai Yusuf.
Warung yang bisa buka dan melayanai hanya di terminal. Selain di terminal tidak boleh. Sebab di terminal dimanfaatkan khusus bagi umat Islam yang berhalangan untuk berpuasa.
“Warung di terminal boleh buka tapi tetap menggunakan tirai penutup agar tidak terlalu mencolok,” tutup Yusuf.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi