Sampang, 5/6 (Media Madura) – Sebanyak 84 tersangka dari berbagai kasus tindak kriminal selama 10 hari hari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2017 di Kabupaten Sampang berhasil diamankan polisi.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, mengatakan dari 84 tersangka dengan 80 kasus dan 10 perkara tersebut kedapatan terjaring dalam kasus miras, sajam, judi, prostitusi, premanisme, juru parkir liar, curat, curhewan, pemerasan, curanmor, kepemilikan bahan peledak (petasan), dan narkoba.
“Beberapa orang yang diamankan ada yang dilakukan pembinaan seperti kasus premanisme, jukir liar, prostitusi, dan petasan. Sedangkan kasus lainnya langsung diamankan dan sudah ditahan dengan penerapan pasal sesuai perbuatan mereka masing-masing,” kata Tofik di Mapolres Sampang, Senin (5/6/2017).
Selain mengamankan para tersangka hasil Operasi Pekat dari 23 Mei hingga 3 Juni itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 101 botol miras, 276 petasan, serta 1.800 butir narkoba jenis ekstasi.
“Termasuk pelaku kejahatan pencurian hewan sapi di wilayah Kecamatan Jrengik, pelaku inisial MR (45) warga Kecamatan Kedungdung. Selain itu ada barang bukti sejumlah uang hasil kejahatan,” jelasnya.
Kapolres mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban dan kondusivitas Kabupaten Sampang. Apalagi saat Ramadhan, di mana banyak orang melaksanakan ibadah sehingga terciptanya kondisi yang tentram sangat diharapkan.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi