Pamekasan, 14/5 (Media Madura) – Menjelang bulan ramadan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mngimbau para pemilik rumah kos agar memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 76 tahun 2017.
Dalam perbup tersebut kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, dijelaskan bahwa pemilik kos harus membedakan antara kos pria, wanita dan kos rumah tangga.
“Artinya dalam satu lokasi tidak boleh bercampur antara pengekos guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” katanya, Minggu (14/5/2017).
Ia meminta agar para pengusaha rumah kos tersebut mematuhi Perbup Nomor 76 Tahun 2016. “Saya minta kepada pemilik rumah kos agar bisa menjalankan aturan ini, kalau semua mengikuti aturan insya Allah tidak ada pelanggaran,” tambah Yusuf.
Diakui oleh Yusuf, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik rumah kos di semua kelurahan atau desa dengan melibatkan camat, lurah, kades, RT dan RW agar memperhatikan perbup tersebut.
“Artinya, camat, lurah, RT dan RW itu sudah bisa melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pemilik kos di lapangan,” tutupnya.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi