Sumenep, 6/5 (Media Madura) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menanggapi serius soal sejumlah destinasi wisata yang belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Nurus Salam mengatakan, bahwa destinasi wisata yang tidak memiliki TDUP bisa dibilang ilegal, meski konsep wisata yang diusung pemerintah daerah adalah wisata halal, tetap saja ilegal jika tidak mengikuti aturan.
“Lengkapi dulu administrasinya, termasuk izin pengelolaannya. Jangan sampai mengelola wisata halal yang ilegal,” katanya, Sabtu (6/5/2017).
Menurut Oyok, panggilan Nurus Salam, sebagai wakil rakyat, pihaknya terus mendorong semua pelaku usawa pariwisata untuk mengurus izin, sehingga pelaku usaha memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami akan panggil nanti semua instansi terkait, sehingga izin yang berkaitan dengan destinasi wisata segera diselesaikan, apalagi tahun depan Pemerintah punya gawai besar soal wisata,” tegasnya.
Seperti diberitakan, sejumlah wisata di Sumenep, termasuk destinasi unggulan pemerintah ternyata belum mengantongi TDUP, seperti Gili Labak dan wisata kesehatan Giliyang.
Sejauh ini, baru satu tempat wisata yang yang sudah punya TDUP, mulai mengurus, yaitu Bukit Tinggi yang dikeloa swasta dan Pantai Sembilan, yang informasinya pantai tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi