28.6 C
Madura
Jumat, Oktober 4, 2024

Berkas Kasus OTT 11 Pejabat Sampang Tak Kunjung P21

Must read

- Advertisement -

Sampang, 11/4 (Media Madura) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Ajun Komisaris Polisi Hery Kusnanto, mengungkapkan berkas perkara kasus OTT menyeret 11 orang tersangka PNS antar OPD Pemkab Sampang masih belum dilimpahkan ke jaksa karena tak kunjung P21.

“Kita masih menyesuaikan kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri,” ujarnya, Selasa (11/4/2017).

Hery mewakili Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar menyampaikan, saat ini para PNS yang terjaring OTT itu wajib lapor selama 2x seminggu. Dalam waktu dekat, berkas kasus tersebut sudah selesai dan akan dilimpahkan.

Ke-11 PNS Pemkab Sampang itu, diduga menerima suap proses pembangunan perizinan toko modern. Mereka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 3/1999 jo UU 20/2001. Ancaman pidana 1 tahun minimal dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu, pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 ancaman pidana 1 tahun minimal dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

“Berkasnya sudah ditandatangani oleh bapak Kapolres Selain wajib lapor, kami juga melakukan kontrol dan pengawasan satu persatu. Karena para tersangka tidak ditahan, dan berakhirnya sampai berkas ini rampung untuk diserahkan,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Kasus  OTT terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemberian izin pendirian toko modern itu terjadi di Dusun Pleyang, Desa Tanggumong, pada saat itu, Polres Sampang telah menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari 11 pegawai.

Diantaranya, Sutantono, Rudi, Wiwik, dan Mamik dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Kemudian Feri pegawai bagian administrasi pengembangan setkab Sampang, Rahmat Hidayat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tersangka lain Adil pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin). Lalu seorang personel Dinas Satpol PP Moh Sadik juga diciduk, Dwi Arianto dari bagian hukum setkab, kemudian Muselli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan 1 orang dari PT. Indomarco.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article