Sampang, 3/4 (Media Madura) – Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah menuding pelimpahan wewenang Bupati A Fannan Hasib kepada wakilnya Fadhilah Budiono dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar.
Sebab, hal itu baru bisa dilakukan meski pimpinan daerah tidak pernah ngantor selama dua tahun. Bahkan, pelimpahan wewenang dengan masa tenggang waktu cukup lama yakni selama 9 bulan atau akhir Desember 2017.
“Selama masih ada bupati, kewenangan ada di bupati. Buat apa dilimpahkan. Apalagi pelimpahan wewenang hanya sebagian seperti untuk komunikasi dengan forkopimda dan legislatif diwakilkan ke Wabup,” kata Imam.
Politikus asal Kecamatan Banyuates itu menuturkan, saat ini pihaknya akan melihat perkembangan setelah adanya pelimpahan wewenang. Mengingat, pemerintah eksekutif dinilai tidak ada komitmen. Termasuk pelimpahan wewenang belum ada surat tembusan ke DPRD.
Kecaman lain datang dari, Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul. Ia mengatakan pelimpahan wewenang hanya di akhir-akhir masa kepemimpinan Al-Falah itu sangat tidak masuk akal. Seharusnya, ada ketegasan pelimpahan wewenang wakil bupati yang didasari dengan UU.
“Kalau memang mau melimpahkan sebagian wewenang dari bupati kepada Wabup kenapa tidak dari awal,” ujar Tamsul.
Menurutnya, kalau hanya pelimpahan wewenang sebagian, tidak akan mengurai persoalan yang terjadi di Sampang. Justru akan menambah persoalan baru. Alasan itu bukan tanpa sebab, karena seperti saat ini justru menjadi rancu.
“Seharusnya bupati harus legawa. Yakni mengundurkan diri. Permasalahan masyarakat Sampang cukup kompleks. Jika tidak diatasi dengan langkah cepat dan segera akan menimbulkan persoalan baru,” tegas Alumnus UTM itu.
Terpisah, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setkab Sampang Anang Djoenaedi Santoso menyampaikan, pelimpahan wewenang bupati terhadap Wabup bukan sebagai pelaksana tugas (Plt), pelaksana harian (Plh), dan penanggung jawab (PJ). Melainkan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut UU 09/2015 tentang Pembagian Tugas Antara Bupati dan Wabup.
”Ini murni menegaskan UU 09/2015. Pelimpahan secara keseluruhan memang tidak ada,” terang Anang.
Ditanya alasannya kenapa baru sekarang ditegaskan, pihaknya tidak menjelaskan secara detail. Hanya, kata dia, bupati hanya menambah wewenang kepada Wabup secara administrasi.
Dipaparkan oleh Anang, wewenang kepada Wabup ialah melakukan koordinasi bersama forkopimda dan pimpinan DPRD. Selain itu menyatukan persepsi terhadap tugas rutin kepala OPD, menandatangani surat pengantar kepada gubernur dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri (Mendagri), serta memberikan pembinaan terhadap program pilkades.
Sekedar diketahui, dalam pelimpahan wewenang tersebut terhitung April–31 Desember 2017. Dalam surat pelimpahan kewenangan yang bernomor 188.45/226/KEP/434.012/2017 itu mengacu pada pasal 66 ayat 2 UU tahun 2014 dan UU nomor 8 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi