Sampang, 30/3 (Media Madura) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang di tahun 2018 mendatang, hingga kini belum ada bakal calon bupati melalui jalur independen atau perseorangan berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Kamis (30/3/2017).
Padahal, KPU telah menyiapkan formulir bagi bakal calon independen untuk mencari dukungan meramaikan pentas politik menuju Sampang 1 tersebut. Bahkan, batas penyerahan formulir itu berakhir pada Desember 2017.
Ketua KPUD Sampang Syamsul Mu’arif mengatakan formulir bakal calon bupati independen masih sepi peminat. Apalagi, website KPU yang menyediakan formulir belum ada yang mengunduhnya dan sosialisasi masyarakat secaraluas diakuinya belum dilakukan.
“Belum sosialisasi ke masyarakat luas terkait diperbolehkannya calon dari independen,” kata Syamsul.
Dirinya menjelaskan, syarat bakal calon bupati independen sendiri yakni melampirkan foto copy identitas dari para pendukung dengan suara dukungan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu terakhir 2014.
Untuk DPT terakhir Kabupaten Sampang sendiri sebanyak 805.459 orang. Sehingga, demi pencapaian itu peserta pilkada tersebut harus mencapai 7,5 persen atau sekitar 60 ribu pemilih.
“Itulah persyaratannya, tapi kan sejauh ini masih belum ada bakal calon independen yang berkoordinasi dengan KPU Sampang, semestinya saat ini sudah mulai mencari dukungan dari masyarakat jauh-jauh hari sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Syamsul, dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada Kabupaten Sampang 2018, KPU telah mendapatkan kucuran dana Rp 35 miliar lebih dari APBD 2017. Namun, saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan karena menunggu penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Dana itu yang disetujui oleh pemerintah daerah, kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli mendatang sebelum tahapan dimulai,” imbuhnya.
Syamsul menambahkan, tahapan Pilkada Kabupaten Sampang sendiri akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang, antara bulan Juni dan Juli akan dilakukan penandatanganan NPHD.
“Dana itu merupakan dana keseluruhan dari awal hingga akhir pelaksanaan Pilkada, sedangkan dari dana itu diperuntukan untuk honor penyelenggara sebesar 60 persen dan 40 persen untuk pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi