28.8 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

Tidak Berizin, Umbul-umbul Rokok Diturunkan

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, 27/3 (Media Madura) – Sekitar 24 umbul-umbul rokok yang dipasang di pinggir jalan protokol Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat karena tidak berizin, Senin (27/3/2017).

“Hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap umbul-umbul itu tidak berizin, kami langsung bergerak melakukan penurunan paksa umbul-umbul yang melanggar itu,” kata Kepala seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno.

Ditambahkan oleh Yusuf, selain tidak mengantongi izin, umbul-umbul di sepanjang Jalan Jokotole, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu itu juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang direvisi ke Perbup Nomor 16 Tahun 2016.

“Regulasi tersebut mengatur tempat yang boleh dan tidak untuk iklan rokok. Jadi, ada dua pelanggaran pada umbul-umbul yang kami turunkan,” tambahnya.

“Pertama tidak berizin, dan juga penempatan iklan rokok di pinggir jalan protokol yang melanggar Perbup,” sambungnya.

Puluhan umbul-umbul itu langsung diamankan ke kantor Satpol PP Pamekasan, di jalan Pamong Praja Nomor 2.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article