Sampang, 27/3 (Media Madura) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Slamet Terbang melalui Kabid Mutasi Arief Lukman Hidayat, mengaku segera menindaklanjuti nasib puluhan Sekretaris Desa (Sekes) berstatus PNS yang tidak difungsikan sebagai aparatur desa.
“Saat ini kami tengah berupaya melakukan pendataan dan verifikasi kepada Sekdes PNS yang sudah tidak difungsikan, jadi tinggal menyeleksi,” katanya.
Namun saat ini BKPSDM belum berani melakukan penarikan kepada Sekdes PNS karena terbentur aturan Kemendagri nomor 45 tahun 2014. Dimana dalam aturan itu Sekdes PNS bisa dimutasi ketika sudah menjalan tugas di desa minimal 6 tahun.
”Kemungkinan besar yang akan ditarik dari desa yang sudah tercatat mengabdi lebih dari 6 tahun, kalau belum sampai 6 tahun kemungkinan tetap akan dibiarkan,” jelasnya.
Yoyok panggilan akrapnya Arief Lukman Hidayat menuturkan, dalam menyikapi persoalan adanya Sekdes PNS yang tidak difungsikan di desa, sementara waktu pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan pihak kecamatan dengan cara ditempatkan di kantor kecamatan.
“Meksi ada desakan penarikan, kami tidak ingin gegabah semua ada prosedurnya. Sebab sampai saat ini surat keputusan (SK) tetap berstatus sebagai Sekdes PNS,”terangnya.
Dirinya menambahkan, untuk kapan verifikasi itu dilakukan pihaknya berjanji berusaha secepat mungkin verifikasi diselesaikan, jika tidak ada kendala pada bulan April mendatang semuanya sudah tuntas.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi