21.2 C
Madura
Sabtu, Desember 14, 2024

Disposisi Wabup Sampang Cairkan Gaji Guru Honorer

Must read

- Advertisement -

Sampang, 22/3 (Media Madura) – Pencairan gaji guru honorer daerah (Honda) yang bertugas mengajar di wilayah Kabupaten Sampang hingga kini belum ada kejelasan. Untuk itu, belasan guru honda di tingkat SMA/SMK mendatangi kantor DPRD Sampang, Rabu (22/3/2017) pukul 10.00 WIB.

Mereka tetap mempertanyakan ngendonnya gaji selama 3 bulan itu kepada Dinas Pendidikan mewakili Pemerintah Kabupaten Sampang. Padahal, guru honorer sudah mendapatkan surat disposisi dari Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono untuk segera mencairkan gaji honorer.

“Saya jadi bingung, anggaran sudah ada lengkap dengan payung hukum, tapi kenapa tidak dicairkan. Meski surat disposisi Wabup segera dilakukan pencairan jaminan beliau,” kata Abd Munif perwakilan guru honorer, Rabu.

Munif guru di SMA 1 Torjun itu menyampaikan, beberapa guru honorer rekan lainnya terus mengeluh lantaran gajinya tak kunjung dicairkan. Bahkan, ia mengaku rela bekerja sampingan menjadi kuli bangunan untuk mendapatkan upah sebesar Rp 75 ribu per hari demi meringankan beban keluarga.

Selain itu, dia mempertanyakan pemerintah yang belum mengambil sikap. Sebab, guru honorer selama ini mempunyai SK Bupati yang tertuang berdasarkan Perbup Nomor 6 Tahun 2016.

“Aturan itu jelas guru honorer mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta perbulan, tapi kemana hak kami,” jelasnya.

Sementara Plt Disdik Sampang Nurul Hadi, mengatakan pihaknya bersikap kehati-hatian pasca ada pengalihan penyelenggaraan wewenang untuk lembaga sekolah SMA/SMK ke pemerintahan Provinsi sebagaimana berdasarkan UU No 23 Tahun 2014.

“Kami juga disarankan oleh bagian hukum untuk hati-hati, karena sekarang ada pengalihan. Tapi kami sudah tindak lanjuti persoalan ini dengan mengirim surat ke Gubernur Pemprov Jatim. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya.

Namun, dalam Permendikbud No 8 Tahun 2016 gaji guru honorer maupun GTT bisa dibayarkan menggunakan anggaran bos, sebagaimana 11 item aturan penggunaan dana BOS yakni pembayaran honor guru maupun staf bisa menggunakan sebesar 15 persen dari alokasi dana BOS.

“Tapi yang jelas kami masih menunggu intruksi dari Gubernur Jatim,” terangnya.

Ditempat yang sama, Anweri mewakili Inspektur Inspektorat Sampang Soeharjanto menjelaskan, persoalan ini harus benar-benar disikapi dan dikawal hingga ke Pemprov Jatim. Apalagi guru honorer masih mempunyai payung hukum dan disposisi langsung dari Wakil Bupati Sampang selaku Ketua Pengguna Anggaran Daerah.

“Saran kami persoalan ini, semua pihak bersama mengawalnya agar ada kejelasan dari pemprov dan dasar hukum yang dimiliki oleh teman-teman honorer sebagai bahan pertimbangan. Karena kami juga tau perasaan para guru honorer yang tidak digaji karena untuk menghidupi keluarganya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, mengaku siap mengawal dan menindak lanjuti keluhan para guru honorer di Sampang.

“Kami juga akan mengkoordinasikan dengan Pemrov maupun DPRD Jatim,” pungkasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article