Sumenep, 2 (Media Madura) – Ratusan perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum memberikan hak karyawan sesuai dengan peraturan yang ada.
Terbukti, dari 586 perusahan, sebanyak 458 perusahaan tidak memberikan gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017.
Diketahui, berdasarkan Pergub Nomor 121 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur pada tahun 2017, UMK di Sumenep sebesar Rp 1.513.335.
Namun kenyataannya, hanya sebagian kecil perusahaan yang memberikan gaji karyawan sesuai angka tersebut.
“Ya, memang masih banyak perusahaan yang belum menggaji sesuai UMK. Dari 586 perusahaan yang ada, hanya 128 perusahaan yang memenuhinya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Mohammad Fadilah, Kamis (2/3/2017).
Menurut Fadhillah, perusahaan yang memenuhi UMK hanyalah perusahaan besar, sedangkan mayoritas perusahan menengah dan kecil tidak sanggup memenuhi tuntutan UMK tersebut.
“Seperti toko yang belum memberikan upah sesuai UMK, alasannya karena pendapatannya kecil,” terangnya.
Namun demikian, lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan ini, jika UMK dianggap terlalu tinggi, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengirim surat keberatan terhadap besaran UMK tahun 2017 itu.
“Untuk sementara kita lakukan pendekatan dulu, apabila sudah dilakukan pendekatan ternyata masih ngeyel, maka akan cabut izin operasionalnya, karena karyawan berhak sejahtera,” ancamnya.
Penulis : Rosy
Editor: Ahmadi