Sumenep, 27/2 (Media Madura) – Puluhan merek rokok ilegal atau produk rokok tanpa pita cukai marak beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Jumlah tersebut sesuai dengan hasil penyitaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat sampai akhir tahun 2016 kemarin.
“Ya, sekitar ada 70 produk rokok tanpa pita kami amankan dari warung-warung yang terbukti menjual belikan rokok ilegal,” terang Kabid Promusi dan Perlindungan Konsumen, Cici Suryaningsi, Senin (27/2/2017).
Penyebaran rokok ilegal, menurut Cici Suryaningsih, hampir merata di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep.
Namun sejauh ini, dia mengaku pihaknya tidak bisa memberikan tindakan terhadap perusahaan atau warung yang terbukti menjual rokok ilegal.
“Kami hanya bisa memperingati agar warung itu tidak lagi menjual rokok yang tidak berpita. Karena itu melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Tentang pihak mana yang berhak menindak, Cici menjelaskan, yang berhak adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami sifatnya hanya menyarankan, sedangkan untuk penindakan ya dua instansi tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi