22.1 C
Madura
Kamis, Februari 13, 2025

Polisi Tetapkan 12 Orang dalam OTT Izin Minimarket

Must read

- Advertisement -

Sampang, 20/2 (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus dugaan praktik penyuapan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli.

“Ada 12 tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres,” ujar Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, Senin (20/2/2017).

Tofik menyampaikan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga menindaklanjuti ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat mereka bekerja.

”Semua yang ada kaitannya kami periksa. Saksi yang sudah dipanggil kurang lebih delapan orang dari masing-masing SKPD. Kami pasti akan tindak lanjuti,” kata perwira menengah dengan dua emas melati di pundaknya.

Ke-12 tersangka itu dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU 3/1999 jo UU 20/2001. Mereka terancam minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu, pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul menanggapi penetapan tersangka. Ia meminta dalam kasus OTT itu tidak hanya di proses terhadap penerima suap. Melainkan keterlibatan pihak lain.

“Kerja para staf di sebuah instansi tidak lepas dari peran atasan. Apa yang dilakukan mereka ada koordinasi dengan pimpinan di atasnya. Maka dari itu bukan karena stad yang ada di lapangan,” jelasnya.

Tamsul menilai melihat persoalan yang dianggap njelimet di Kota Bahari itu, dia yakin kasus serupa tidak hanya terjadi saat ini. Permainan kotor itu diyakini sudah berjalan sekian tahun.

Dia mengungkapkan, pendirian toko modern sudah diatur. Jarak antara toko yang satu dengan yang lain sudah ada batas. Namun, fakta di lapangan tidak sesuai regulasi. Karena itu, dia mendesak semua pihak, baik pimpinan SKPD maupun pemilik usaha diusut hingga tuntas.

Diketahui sebelumnya, penetapan 12 tersangka itu berawal saat OTT Tim Saber Pungli Polres Sampang, pada Kamis (16/2/2017) siang, di salah satu rumah makan di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang.

Mereka ditangkap dugaan kasus pungli terkait proses pengeluaran perizinan pembangunan tempat usaha minimarket. Uang yang diamankan Tim Saber Pungli sebesar Rp12 juta.

Rinciannya, 11 pegawai di lingkungan Pemkab Sampang dan seorang pengusaha dari pihak investor yakni CV Indomarco berinisial AH. Ia, diduga kuat sebagai pemberi suap kepada sebelas pegawai yang sedang menyurvei lokasi.

Ke-11 orang itu empat orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka adalah Sutantono (Stt), Rudi (Rd), Wiwik (Ww), dan Mamik (Mm).

Kemudian, Feri (FWS) pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setkab. Sementara Rahmat Hidayat (RH) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tersangka lain Adil (Ad), pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri). Seorang personel Dinas Satpol PP Moh Sadik. Sedangkan Dwi (Dw) dari Bagian Hukum Settkab. Kemudian, Muselli (Msl) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selanjutnya, pegawai Dinas Perhubungan (dishub) berinisial DS.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article