Pamekasan, 16/2 (Media Madura) – Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Suli Faris geram dengan adanya laporan banyaknya tanah pesisir atau tanah negara bersertifikat atas nama perorangan.
Kali ini, kata Suli, sudah di luar ambang batas kewajaran. Sebab, secara aturan tidak dibenarkan pesisir pantai menjadi hak milik perorangan.
“Kemunculan sertifikasi itu janggal,” katanya, Kamis (16/2/2017).
Dengan adanya informasi dimaksud, Suli meminta Komisi I DPRD Pamekasan untuk melakukan investigasi kemunculan sertifikat itu. Temuan itu harus dilakukan kajian dan didalami dengan serius.
“Harus ditindaklanjuti, Komisi I harus segera turun ke lokasi, dan beri penyadaran pada warga,” pintanya.
Ditegaskannya, sosialisasi kepada masyarakat itu penting agar tanah negara yang sudah bersetifikat menjadi hak milik pribadi itu bisa diselamatkan.
Serta bisa mengetahui terhadap aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Dalam regulasi itu menyebutkan bahwa 4 mil bagian pesisir merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/kota,” ujar Suli.
Politisi PBB itu mengatakan, bila dalam pengecekan itu terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pembuatan sertifikat hak milik, DPRD harus membuat panitia khusus (pansus) untuk menyelamatkan lahan negara dari oknum yang mencari keuntungan dengan merugikan negara.
“Dalam Undang-Undang itu juga disebutkan bahwa tanah pesisir tidak boleh menjadi hak milik perorangan. Yang bisa hanya hak pengelolaan, dan tanahnya tetap menjadi milik negara, bukan pribadi,” tutup Suli.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol