Sumenep, 13/2 (Media Madura) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengharamkan perayaan hari Valentine’s Day atau hari kasih sayang yang jatuh tanggal 14 Februari, Selasa (14/2/2017) besok.
Hal itu berdasarkan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat dan Jawa Timur bahwa perayaan valentine itu hukumnya haram.
“Fatwa MUI tegas menyatakan perayaan Valentaine’s Day hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH. Syafraji, Senin (13/2/2017).
Alasannya, menurut Syafraji, perayaan hari Valentine yang biasa dirayakan setiap tanggal 14 Februari tersebut bukan budaya asli Indonesia, apalagi budaya Islam.
Bahkan, yang selama ini terjadi, sambungnya, perayaan valentine lebih identik dengan kegiatan tidak bermanfaat serta lebih dekat dengan perbuatan maksiat.
“Setiap perbuatan yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan, hukumnya ya haram,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia berharap agar masyarakat khususnya muda-mudi menahan diri dan tidak merayakan hari valentine tersebut.
“Selain itu, saya juga berharap kepada lembaga pendidikan juga agar memberikan pemahaman kepada anak didik untuk tidak merayakan hari valentine,” tandasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol