Sumenep, 19/1 (Media Madura) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumenep, Madura, Jawa Timur menegaskan bahwa spanduk penolakan terhadap organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Sumenep, tidak mengantongi izin.
“Spanduk itu tak berizin. Kalau ada izinnya, tertera stempel dan tanda-tangan dari perizinan,” kata Kabid Pelayanan Perizinan PMPTSP Sumenep, Fajarussalam, Kamis (19/1/2017).
Untuk itu, pihaknya berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan petugas penegak Perda Satpol PP untuk melakukan sanksi pencabutan.
“Harus segera dicabut oleh petugas Satpol PP, karena itu tugasnya,” tegas Fajar.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah spanduk penolakan terhadap Organisasi Front Pembela Islam (FPI) bertebaran di beberapa tempat strategis di seputar Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Spanduk penolakan kehadiran organisasi besutan Habib Rizieq di Bumi Sumekar bertebaran, salah satunya berada di depan Pasar Anom Sumenep, dengan tulisan besar ‘FPI Pemecah Belah NKRI, FPI Tolak di Sumenep’. Sedangkan di Pertigaan Lingkar Kolor, tulisan besar pula ‘FPI Biang Kegaduhan Masyarakat, Tolak FPI di Sumenep’.
Penulis: Panji Agira
Editor: Ahmadi