Sampang, 19/1 (Media Madura) – Penyidik Polres Sampang resmi menetapkan Anggota Komisi II DPRD Sampang Zaen Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan penamparan terhadap warga tak lain Kepala Dusun Mambuluh Timur, Desa Bringin, Kecamatan Tambelangan, H Saino (50).
Meski ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup, Zaen Firdaus tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran. Bahkan, tetap masuk kantor menjalankan rutinitasnya sebagai wakil rakyat.
“Dia (ZF) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi dari pihak korban ada 4 orang juga sudah dipanggil,” kata Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP Hari Siswo, Kamis (19/1/2017).
Hari menerangkan, saat ini penyidikan kasus itu terus berlanjut. Bahkan, pemeriksaan kepada tersangka sudah dilakukan pada Minggu lalu.
Sehingga, jika saksi-saksi sudah cukup dimintai keterangan, maka tahap pelimpahan pemberkasan ke jaksa akan segera dilakukan.
Akibat dari kejadian itu, polisi menggganjar oknum DPRD Sampang tersebut dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Tapi jika memang dari kedua pihak akan melakukan mediasi, kami akan menyepakati,” terang perwira polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Sementara saat dikonfirmasi kembali melalui saluran telepon, Zaen Firdaus tidak memberikan jawaban meski berkali-kali terdengar nada panggilan, begitu pun pesan singkat yang dilayangkan.
Namun sebelumnya, ia pernah membantah tidak melakukan penganiayaan dan penamparan terhadap korban. Menurutnya, awal ceritanya pihaknya hanya menegur kepada Kepala Dusun (Kadus) H Saino. Jika memang ingin memberikan patok jalan supaya kendaraan dump truk tidak masuk, di pintu masuk saja.
”Dia (H. Saino) bilang kalau disuruh kades. Saya iyakan, Cuma saya memberi saran. Tapi, karena saya memberikan saran, malah mau dihujam sama linggis,” ceritanya.
Seketika itu juga, Zaen Firdaus menghindar dan berniat mendorong dahinya. Karena, kadus agak mundur menyentuh dagunya. Itu pun, pihaknya lakukan menggunakan tangan kiri.
”Kalau saya dibilang menganiaya dan menampar itu salah besar. Jika saya dipanggil polres, saya memang siap. Ada saksi mata ketika kejadian,” tegasnya.
Disisi lain, korban penamparan, H Saino mengatakan proses hukum yang sedang berjalan supaya sesuai dengan hukum yang sebenarnya. Sehingga, hukum yang ada di Sampang benar-benar berjalan dan ditegakkan.
”Kami minta kasus ini supaya cepat diproses. kami juga meminta, supaya tidak ada pandang bulu dan kasus serupa tidak lagi terjadi di Sampang, khususnya di Tambelangan,” pintanya.
Perlu diketahui, pemicu dugaan penamparan tehadap Kadus H Saino adalah Zaen Firdaus dikabarkan mengerjakan proyek plengsengan di Dusun Besabe, Desa Bringin. Karena ada proyek itu, dump truck lalu lalang di jalan Dusun Besabe dan Dusun Mambulu. Dampaknya, jalan dusun rusak.
Kemudian, warga memberitahu kepada Kepala Desa (Kades) Bringin Pusilan mengenai kerusakan dusun tersebut. Pusilan lantas mengumpulkan tokoh masyarakat desa bringin dan warga untuk meminta pendapat.
Hasil pada pertemuan tersebut Rabu 7 November 2016 warga sepakat memasang patok atau portal agar dump truck tidak bisa masuk ke jalan Dusun Besabe dan Mambulu. Rupanya, portal dicabut oleh Zaen Firdaus pada Sabtu 10 Desember 2016.
Pada Minggu 11 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 portal tersebut dipasang kembali oleh Kepala Dusun Mambulu H Sino. Saat itulah, Zaen Firdaus mendatangi H Saino dan meminta supaya portal untuk tidak dipasang lagi karena sudah dicabut. Karena H Saino menjawab disuruh Kades untuk memasang, akhirnya Zaen Firdaus langsung menampar H Saino.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi