Sampang, 18/1 (Media Madura) – Anggota Komisi II DPRD Sampang Samsul Arifin angkat bicara terkait ketidakjelasan Participating Interest (PI) yang dihasilkan dari kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di wilayah Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Ketidakjelasan PI karena peran daerah yang masih setengah hati. Seharusnya Pemkab Sampang berperan aktif dalam memperjuangkan dan mempertegas status PI dari perusahaan migas itu, salah satunya mengusulkan kepada kementerian ESDM, khususnya tentang PI ini,” jelas Samsul.
Samsul menegaskan, selama tidak ada peran aktif dari Pemkab, tentu PI dari migas tidak akan jelas. Padahal, PI seharusnya sudah menjadi hak daerah. Sehingga, ia akan mendukung daerah untuk memperjuangkan dalam memperjelas PI migas selama masih belum ada kejelasan.
“Selama itu menjadi hak daerah akan terus mendukung dan memperjuangkan kejelasan PI, titik lokasi ekploitasi migas sudah sebagian berada di perairan Sampang, jadi tidak ada alasan Pemkab diam dan memasrahkan kepada pusat, PI ini hak daerah, apalagi ketentuan sudah diatur dalam UU sebesar 10 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Achmad Zahri menuturkan, potensi dari kerjasama penanaman modal dari PI itu akan sangat menguntungkan daerah khususnya kesejahteraan masyarakat Sampang. Namun, potensi itu sepertinya tidak ditanggapi serius, bahkan terkesan diabaikan.
”PI dari migas terkesan tertutup baik dari pemkab maupun dari perusahaan migas, ini perlu dikawal bersama sebelum terjadi kebocoran atau kongkalikong dalam pengeloaan PI migas,” tegasnya.
Sebelum ekploitasi, lanjut Zahri, seharusnya perusahaan migas sudah menawarkan kepada pemkab dengan kurun waktu maksimal 2 bulan. Apabila tidak ada jawaban, perusahaan migas bisa bekerjasama dengan BUMN. Namun hal ini di Kabupaten Sampang masih menjadi tabu, apakah sudah ditawarkan ataupun pemkab sendiri yang kurang peka atau hak PI tersebut.
”10 persen hak daerah, pemkab bisa menyertakan saham dalam ekploitasi migas ini, jika BUMD tidak mampu dalam permodala, tentu bisa bekerjasama dengan badan penjamin milik negara atau bekerjasama dengan BUMN, dan yang jelas PI ini perlu diperjuangkan karena nantinya akan menghasilkan terhadap PAD,” paparnya.
Terpisah, Direktur PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) Tri Dharma mengatakan, sejauh ini belum ada pembicaraan khusus tentang PI, khususnya ekploitasi migas yang dilakukan Petronas.
”Kalau PI Santos saya tidak tahu mas, itu kan kepemimpinan yang lama, untuk perusahaan migas lainnya masih belum ada pembocaraan, kalau harapan tentu sangat mengharapkan PI ini bisa dikelola oleh Pemkab Sampang, dan GSM siap apabila ditunjuk oleh Pemkab,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, eksploitasi migas di Sampang dilakukan oleh ketiga perusahaan yakni Santos, Petronas dan HCML.
Berdasarkan UU no 22 tahun 2001 tentang migas, serta peraturan turunannya yaitu PP no 35 tahun 2004, kontraktor wajib menawarkan partcpting interest sebesar 10% dari total saham K3S kepada pemerintah daerah setelah izin pengembangan lapangan ( POD ) disetujui.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol