21.2 C
Madura
Sabtu, Desember 14, 2024

Banyak Tower Ilegal di Pamekasan

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, 17/1 (Media Madura) – Ratusan tower telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur banyak yang ilegal atau tidak berizin.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ismail mengatakan, dari hasil pertemuan dengan pihak eksekutif, tercatat ada 176 tower telekomunikasi yang tersebar di 13 kecamatan, dan yang tidak mengantongi izin lengkap juga lebih separuh.

“Di Kabupaten Pamekasan ini ada 176 menara atau tower telekomunikasi namun dari 176 itu lebih separuh tidak berizin, artinya ilegal,” katanya, Selasa (17/1/2017).

Menurut Politisi Partai Demokrat itu, rata-rata tower milik pengusaha provieder itu tidak mengantongi ijin HO atau ijin lingkungan, apapun alasannya jika tidak melengkapi salah satu persyaratan itu ilegal. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Penataan dan Pengandalian Menara Telekomunikasi.

“Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Perda nomor 9 tahun 2013, mulai dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Dishubkominfo kalau dulu, HO, IPR dan IMB. Kalau salah satunya tidak ada maka tidak boleh dibangun,” tambah Ismail.

Dari hasil temuan itu, mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan mendesak pihak terkait segera memberikan teguran pada pengusaha dimaksud.

“Target kami akhir Januari semuanya sudah klir, sebelum kami sidak harus sudah tuntas,” tegas Ismail.

Penulis: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article