Sampang, 8/1 (Media Madura) – Program pemberian dana bantuan kepada guru ngaji di Sampang, kembali dipersoalkan. Kali ini, datang dari Sekertaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul. Itu setelah mencuatnya 5 orang penerima tunjangan guru mengaji diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penyaluran dana bantuan guru ngaji ini harus didata ulang, karena sudah amburadul dan lagi-lagi selalu tidak tepat sasaran,” kata Tamsul, Minggu (8/1/2017).
Berdasarkan catatan mediamadura.com, buruknya data penerima tunjangan guru mengaji itu juga terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, penerima bantuan guru ngaji didapati oleh maling.
Terbaru, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang mendapati 5 penerima tunjangan guru ngaji yang berstatus PNS. Sehingga, pencairan bantuan tersebut terpaksa dibatalkan dan anggaran yang sudah disiapkan ditahan untuk dikembalikan ke Kasda.
Berkaitan dengan hal itu, Tamsul menilai bahwa selama ini Dinsos yang bertanggungjawab dari program tunjangan guru ngaji tersebut selalu kecolongan. Mengingat, data penerima tidak tepat sasaran.
“Validasi data sangat penting untuk diutamakan agar program ini tepat guna dan tepat sasaran. Sehingga betul-betul bermanfaat bagi yang berhak dan yang membutuhkan,” tegasnya.
Disisi lain, Tamsul menyakini jika masih banyak orang yang terdaftar sebagai penerima bantuan guru ngaji sejak tahun 2015 dan 2016. Namun, bantuan itu tidak pernah diterima. Belum lagi, ada satu keluarga yang berjumlah tiga orang menjadi penerima semua.
“Ini perlu didata ulang, kroscek secara benar supaya kebobrokan penerima tunjangan guru ngaji tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, 5 orang PNS penerima tunjangan itu diketahui setelah adanya verifikasi ulang yang dilakukan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Sampang, terdapat dalam kartu tanda penduduk diketahui berstatus PNS.
Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Pangarengan dan Jrengik. Rinciannya, 1 orang Kecamatan Pangarengan dan Jrengik ada 4 orang. Persyaratan penerima tunjangan guru ngaji itu minimal memiliki santri 10 orang dan bukan berstatus PNS.
Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi