Pamekasan, (Media Madura) — Kenaikan harga avtur yang berpotensi memengaruhi biaya haji 2027 mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura Raya, Hj. Ansari.
Legislator perempuan asal Pamekasan itu meminta pemerintah tidak menjadikan kenaikan harga avtur sebagai alasan otomatis untuk menaikkan biaya yang harus ditanggung jemaah.
“Di tengah kenaikan harga avtur, pemerintah harus memastikan hal ini tidak otomatis jemaah yang diminta membayar lebih. Pemerintah harus mencari ruang efisiensi sebelum membebankan kenaikan kepada rakyat,” kata Hj. Ansari.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 akibat meningkatnya harga avtur. Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf sebelumnya menyebut biaya total penyelenggaraan haji berpotensi naik, namun pemerintah masih mencari solusi agar perubahan biaya tersebut tidak terlalu memberatkan jemaah.
Hj. Ansari menilai kenaikan harga avtur memang menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam komponen penerbangan. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya langsung diterjemahkan menjadi kenaikan biaya yang harus ditanggung jemaah.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap seluruh komponen penyelenggaraan ibadah haji. Efisiensi, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam pembahasan sebelum pemerintah menetapkan besaran biaya yang nantinya dibebankan kepada jemaah.
Alumnus Ponpes Al-Amien Prenduan itu juga mendorong agar struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji dibuka secara transparan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui komponen mana saja yang mengalami perubahan dan seberapa besar pengaruh kenaikan harga avtur terhadap keseluruhan biaya haji.
“Struktur biaya harus transparan. Masyarakat berhak mengetahui komponen biaya yang terdampak dan bagaimana pemerintah menghitungnya,” ujarnya.
Hj. Ansari mengatakan efisiensi tidak hanya perlu dilihat dari satu komponen. Pemerintah bersama DPR perlu mencermati seluruh mata anggaran penyelenggaraan haji untuk mencari ruang penghematan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
Hal tersebut dinilai penting karena biaya haji menyangkut kemampuan ekonomi masyarakat. Setiap perubahan biaya, menurutnya, harus mempertimbangkan kondisi calon jemaah dan prinsip keadilan.
“Kalau memang ada kenaikan pada komponen tertentu yang tidak dapat dihindari, tentu harus dihitung secara adil. Tetapi jangan sampai efisiensi belum maksimal, kemudian jemaah menjadi pihak yang pertama kali menanggung tambahan biaya,” katanya.
Sementara itu, harga avtur penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta pada September 2026 ditetapkan sebesar Rp22.471 per liter. Angka tersebut naik 6,49 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level Rp21.102 per liter.
Penyesuaian harga juga terjadi di sejumlah bandara lainnya.
Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang turut diperhitungkan pemerintah dalam pembahasan biaya haji 2027. Menteri Haji dan Umrah menyebut pembahasan biaya haji bersama DPR telah berlangsung sekitar satu bulan, tetapi hingga kini belum ada angka final mengenai besaran biaya yang akan ditetapkan.
Hj. Ansari menegaskan pembahasan biaya haji harus tetap menempatkan kepentingan jemaah sebagai perhatian utama. Menurutnya, upaya mencari efisiensi dan transparansi perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum muncul keputusan mengenai kemungkinan penambahan beban biaya kepada masyarakat.
“Efisiensi harus menjadi pekerjaan pemerintah terlebih dahulu. Jangan sampai kenaikan harga pada satu komponen langsung menjadi alasan untuk menaikkan beban jemaah,” tutup Hj. Ansari. (Znl/Arif)


