Pamekasan, (Media Madura) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, kembali menyapa masyarakat lewat Forum Keuangan Haji yang digelar di Aula Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Rabu (29/4/2026).
Dalam kegiatan ini, Hj. Ansari menjelaskan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang kini masuk Prolegnas. Pihaknya mengatakan, Komisi VIII ingin menghadirkan sistem pembiayaan haji yang lebih ringan dan adil bagi masyarakat.
Salah satu usulan penting adalah skema pembayaran biaya haji yang bisa diangsur setelah setoran awal. Jadi, jemaah tidak perlu melunasi sekaligus menjelang keberangkatan.
“Ini supaya masyarakat tidak terlalu terbebani saat waktunya berangkat,” ujar istri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan itu.
Kabar baik lainnya, biaya haji tahun 2026 juga mengalami penurunan. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) turun sekitar Rp2 juta, dari Rp89,4 juta pada 2025 menjadi Rp87,4 juta. Sementara biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) juga turun Rp1,2 juta, dari Rp55,43 juta menjadi Rp54,19 juta.
Menurut Ansari, penurunan ini tidak lepas dari pengelolaan dana haji yang semakin baik dan profesional.
Melalui forum ini, ia berharap masyarakat, khususnya di Madura, bisa lebih memahami pengelolaan keuangan haji dan mulai mempersiapkan diri sejak dini.
“Bukan hanya niat, tapi juga kesiapan. Salah satunya dengan menabung dan mendaftar haji lebih awal,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Badan Pengelola Keuangan Haji, Zulhendra, juga menjelaskan bahwa dana haji dikelola secara transparan dan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pihaknya menegaskan, pengelolaan dilakukan dengan prinsip hati-hati melalui investasi yang aman dan produktif, sehingga memberi manfaat bagi jemaah. (Znl/Arif)


