Kantor SKK Migas Dikepung Nelayan Madura

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Surabaya, (Media Madura) – Ratusan nelayan asal Kabupaten Sampang, Madura, berunjuk rasa mengepung kantor SKK Migas Perwakilan Jabanusa, di Surabaya, Rabu (20/8/2025).

Massa yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menuntut hak ganti rugi rumpon yang rusak akibat aktivitas kapal survei seismik 3 dimensi di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II milik Petronas Carigali pada tahun 2024.

“Setahun lebih rumpon nelayan Sampang rusak, tapi sampai saat ini tidak ada ganti rugi sebagai bentuk tanggungjawab dari SKK Migas,” ucap Korlap Aksi Faries Reza Malik di Surabaya, Rabu.

Ratusan nelayan Sampang dan Pamekasan tersebut berasal dari Kecamatan Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah, serta Kecamatan Pasean, dan Batumarmar. Sebagai bentuk kekecawaan terhadap perusahaan bergerak di bidang Migas itu massa menggelar tahlil dan doa bersama.

Poster spanduk bertuliskan tuntutan dibentangkan, diantaranya ‘Petronas Carigali Jangan Khianati Rakyat’ hingga ‘Bayar Ganti Rugi Rumpon atau Angkat Kaki dari Pantura Madura’

“Ini simbol bagian dari matinya hati nurani SKK Migas kepada rakyat, matinya keberpihakan kepada nasib nelayan,” kata Faries.

Aksi massa mengepung kantor SKK Migas di Surabaya menuntut hak ganti rugi rumpon bukan pertama kali dilakukan. Sehari sebelumnya massa juga berunjuk rasa di kantor Petronas di Gresik, Jawa Timur.

“Saat itu Petronas enggan menemui kami karena disinyalir ada intervensi dari SKK Migas, makanya kami demo kesini,” ujarnya.

Mereka mempertanyakan kemana kompensasi dana ganti rugi rumpon yang diduga sudah dicairkan. Sebab, sampai saat ini tidak ada dana tersebut diterima oleh para nelayan.

“Kalau memang sudah dibayarkan ke Pemkab Sampang kenapa sampai saat ini kami belum menerima sepersen pun,” terang Faries.

Perwakilan SKK Migas akhirnya menemui massa. Dihadapan nelayan, SKK Migas menyampaikan bahwa terkait ganti rugi rumpon sudah dibayarkan melalui Pemkab Sampang. Sayangnya pihak SKK Migas tidak menyebutkan secara detail nominal dalam ganti rugi tersebut.

“Ganti rugi rumpon sudah disalurkan, silahkan tanyakan ke pemerintah daerah, diluar itu bukan kewenangan kita,” ujar salah seorang perwakilan SKK Migas.

Diketahui, pada bulan Juli lalu Petronas dan PT Elnusa dengan disaksikan SKK Migas Jabanusa telah sepakat memberikan ganti rugi kepada nelayan sebesar Rp21,19 miliar.

Rinciannya, nelayan di Kecamatan Banyuates Rp6,35 miliar, Ketapang Rp5,45 miliar, Sokobanah Rp3,99 miliar, Batumarmar Pamekasan Rp3,15 miliar, dan Pasean Rp2,25 miliar.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article