Sampang, (Media Madura) – Satu per satu fakta baru terungkap di balik polemik program Smart Village di Sampang yang menelan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar. Anggaran tersebut diambil dari realisasi Dana Desa (DD) tahun 2025.
Selain kejanggalan dalam rekomendasi penunjukan dua perusahaan sebagai vendor penyedia jasa pengadaan komputer dan aplikasi platform, ternyata pihak vendor dipilih tidak berdasarkan proses lelang.
Alasan kuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang yang menggagas program Smart Village menyatakan, pengadaan komputer dan aplikasi Smart Village hanya melalui sistem e-katalog. Itu pun kewenangan penuh dipasrahkan kepada pemerintah desa dalam pembelian program.
“Iya (sistem e-katalog), cuman saya tegaskan lagi itu kewenangan desa, silahkan mau pilih itu atau belanja sendiri,” ucap Sudarmanto, Jumat (11/7/2025).
Temuan lainnya juga terungkap bahwa satu perusahaan vendor diduga tidak mengantongi legalitas perusahaan alias tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang Ir Majid Syamroni.
Majid menerangkan, hanya PT Digital Universal belum ditemukan klasifikasi kegiatan usaha.
“Setelah dicek yang satunya belum ketemu (PT Digital Universal-red), bisa jadi karena belum punya ijin NIB atau ada kesalahan nama,” kata Majid.
Sedangkan kegiatan usaha untuk PT Sahabat Digital Kreatif bergerak dibidang teknologi. Jenis kegiatan ini berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“(PT Sahabat Digital Kreatif-red) banyak itu KBLI nya,” ujarnya dengan nada heran.
Seorang Kepala Desa di Sampang menyebut, harga perangkat komputer Smart Village jauh lebih mahal dari komputer sejenis lainnya yang dijual dipasaran. Padahal hal utama yang dibutuhkan saat ini ialah komputer dengan spesifikasi tinggi.
“Kita beli harga 15 juta diluaran sudah dapat komputer yang jauh lebih canggih klasifikasinya seperti prosecor Core i7 Ram 16 dan SSD, tapi justru dibawah itu speknya,” ungkap Kepala Desa yang enggan disebutkan identitasnya.
Ia mengaku keberatan pengadaan komputer dan pembelian aplikasi program senilai Rp 20 juta per desa. Apalagi pembayaran itu dipotong saat pencairan DD tahap I.
“Langsung dipotong waktu pencairan Mas, kecewanya lagi ketika pengambilan komputer harus dijemput ke kantor DPMD, saya bukan tidak setuju programnya, tapi spek perangkatnya yang kurang bagus,” tuturnya.
Pengadaan komputer program Smart Village dipastikan ada unsur monopoli. Kebanyakan Pemerintah Desa mengikuti mekanisme petunjuk DPMD Sampang untuk bekerjasama dengan kedua perusahaan itu.
PT Sahabat Digital Kreatif ditunjuk sebagai pihak vendor penyedia jasa aplikasi program. Sedangkan untuk PT Digital Universal sebagai penyedia jasa pengadaan perangkat komputer.
Setiap desa dari total 180 desa di 14 kecamatan di Sampang diwajibkan membeli program Smart Village senilai Rp 20 juta. Rinciannya, pembelian komputer Rp 15 juta dan aplikasi program Rp 5 juta. (Ryan Hariyanto/Znl)


