Surabaya, (Media Madura) – Masa jabatan Rudi Arifiyanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sampang diperpanjang. Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (22/1/2025) siang.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, jabatan Rudi Arifiyanto sebagai Pj Bupati Sampang sudah berjalan satu tahun dan akan berakhir tertanggal 30 Januari 2025. Namun saat ini mendapat SK perpanjangan yang berlaku sampai tanggal 13 Maret 2025.
“Berakhirnya jabatan sebetulnya belum habis, tapi sudah terbit sejak 9 Januari kemarin dan kita serahkan hari ini,” ucap Adhy Karyono kepada wartawan di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu.
Dengan begitu, kata dia, Rudi kembali dipercaya untuk melanjutkan program kerja sampai selesai dalam mengemban tugas dan amanah masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang. Sebab, bupati terpilih hasil Pilkada Sampang 2024 masih proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semoga setelah SK perpanjangan jabatan ini semua berjalan normal bahwa masyarakat Sampang masih memiliki Pj Bupati yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dihadiri Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Kapolres Sampang AKBP Hartono, Dandim 0828 Sampang Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol