21.5 C
Madura
Kamis, Desember 26, 2024

Anggota DPR RI Hj. Ansari Gelar Reses, Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Pamekasan, (Media Madura) – Anggota DPR RI, Hj. Ansari anggota Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jatim XI Madura Raya, menggelar serap aspirasi (Reses) untuk mendengarkan langsung keluhan dan usulan dari masyarakat Madura.

Kegiatan legislator perempuan asal Kabupaten Pamekasan tersebut digelar di sejumlah titik yang dimulai sejak tanggal 11 hingga 19 Desember 2024.

Dalam keterangan persnya, Hj. Ansari menuturkan bahwa kegiatan Reses tersebut digelar untuk menyerap aspirasi dari konstituen di Dapil XI Madura.

“Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kami sebagai anggota DPR untuk menggelar Reses, menyerap aspirasi masyarakat sehingga mengetahui langsung kondisi masyarakat dan apa saja aspirasinya,” katanya.

Dikatakan oleh mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Madura nantinya akan disampaikan kepada eksekutif.

“Persoalan dan aspirasi masyarakat nantinya akan kami sampaikan kepada eksekutif baik secara langsung maupun dalam rapat-rapat resmi,” tegasnya.

Dalam masa Resesnya itu, ia telah banyak menerima dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, baik terkait pendidikan, infrastruktur dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Seperti diketahui, kegiatan Reses merupakan kegiatan anggota dewan untuk bertemu langsung, berinteraksi dengan konstituennya di Dapil masing-masing di luar waktu sidang. Hasil Reses bisa digunakan sebagai referensi bagi dewan untuk menjalankan tigas dan fungsibya, yakni legislasi, budgeting dan kontrol berdasarkan kebutuhan masyarakat. 

Adapun payung hukum kegiatan reses DPR RI sebagaimana yang tertuang dalam pasal 20A ayat (1) UUD Tahun 1945. Selain itu juga terdapat pada Pasal 98 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (Ist/Rls)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article