Sampang, (Media Madura) – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 01 Kiai Mamak dan Mas AB (Mandat) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN dan kepala desa dalam pelaksanaan Pilkada ke Bawaslu Sampang, Senin (21/10/2024).
Oknum ASN itu bernama Surayyah, yang merupakan Kepala Sekolah SD Negeri Bencelok 1 Kecamatan Jrengik, serta Siti Wahyuni Kepala Desa Batu Karang Kecamatan Camplong, Sampang.
Koordinator Tim Hukum Mandat Lukman Hakim mengatakan, laporan tersebut menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial terkait keterlibatan oknum pejabat ASN dan Kades definitif, lantaran diduga tidak netral dan melakukan tindakan kampanye yang memihak pasangan calon nomor urut 02 H Slamet Junaidi – H Ahmad Mahfud (Jimad).
“Pejabat ASN dan Kades aktif ini kita laporkan karena ikut terlibat dalam politik praktis di Pilkada Sampang 2024,” ucapnya, Senin.
Menurut dia, kebetulan dalam rekaman video oknum kepala sekolah tersebut berfoto bersama paslon 02 sambil menunjukkan dua jari saat kegiatan kampanye di Kecamatan Torjun.
Kemudian, hal sama dilakukan Kades Batu Karang dengan berfoto di halaman sebuah Masjid sambil mengacungkan dua jari untuk mengkampanyekan paslon 02.
“Ada beberapa lampiran bukti dan saksi yang diajukan sebagai syarat formil dan materiil dalam pelaporan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti seperti bukti dokumen tangkapan layar dari video keterlibatan oknum ASN dan kades,” katanya.
Ketua Bawaslu Sampang Muhali saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan meski pesan singkat dilayangkan. Beberapa kali dihubungi juga tidak ada jawaban, termasuk Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sampang Purnidi Sutrisno.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol