26.7 C
Madura
Minggu, Januari 12, 2025

Pj Bupati Sampang Sampaikan RPJPD 2025-2045

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025–2045.

Penyampaian itu diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan saat rapat paripurna DPRD Sampang di Gedung Graha Paripurna, yang dipimpin langsung Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, didampingi Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, dan Wakil Ketua III Fauzan Adima, Senin (8/7/2024).

Rapat juga membahas terkait Raperda inisiatif tentang BUMDes dan Raperda pengelolaan aset desa. Rapat itu dihadiri Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, staf ahli, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, jajaran BUMD, pimpinan Komisi, dan anggota DPRD Sampang.

Yuliadi mengatakan, rancangan RPJPD 2025–2045 terdiri dari empat item. Yakni meliputi Sampang Maju, Sampang Mandiri, Sampang Berdaya Saing, dan Sampang Berkelanjutan.

Melalui visi ini pertama, pemerintah daerah akan mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis. Kedua, pembangunan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.

Ketiga, pemerataan layanan sarana prasarana dan berwawasan lingkungan. Keempat, tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

“Kami yakin empat item akan membawa Sampang maju dan lebih baik,” ungkapnya.

Sekda Sampang menjelaskan, dalam rangka mewujudkan empat visi tersebut Pemkab Sampang merumuskan arah kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap yaitu, Tahap I (tahun 2025-2029) merupakan tahap penguatan fondasi pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi.

Kemudian, tahap III (2035-2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahap IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang Gemilang.

“Disamping itu kami juga telah menyusun 22 sasaran pokok sebagai landasan kinerja pemerintah daerah serta langkah strategis untuk mencapai sasaran pembangunan yang diselaraskan dengan arah kebijakan nasional sekaligus arah kebijakan Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana menuturkan, paripurna saat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 2 Juli 2024. Sebelumnya dilaksanakan rapat yang diikuti unsur alat kelengkapan dewan (AKD).

“Sehingga agenda Rapat Paripurna Ke Sembilan hari pertama masa sidang ke I tahun ke V mendengarkan penjelasan bupati tentang RPJPD 2025–2045 dan penjelasan dari pengusul raperda BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang H Muji menyampaikan pandangannya terkait Raperda inisiatif tentang BUMDes. Sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 213 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Menurutnya, BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution) sehingga harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

“Pendirian BUMDes bertujuan untuk menggerakkan ekonomi, pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan PAD Desa,” kata H Muji.

Dikatakannya, pendirian BUMDes sebagai upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan pemerintah daerah yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar.

Maka itu, BUMDes masih membutuhkan landasan yang kuat dan kepastian hukum (legal certainty) untuk tumbuh berkembang.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article